Surabaya – Kasus hukum yang menimpa Hogi Minaya, seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya hingga tewas di Sleman, terus memantik reaksi dari berbagai kalangan praktisi hukum.
Advokat H. Subaidi S.E., S.H., memberikan pandangan hukum mendalam terkait polemik yang kini sampai ke meja DPR RI tersebut.
H. Subaidi menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara penerapan hukum normatif dengan rasa keadilan di masyarakat.
Menurutnya, tindakan pengejaran yang dilakukan oleh Hogi merupakan bentuk pembelaan terpaksa (noodweer) atau setidaknya pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) yang dipicu oleh adanya tindak pidana sebelumnya.
"Secara tekstual, aparat mungkin melihat adanya korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas. Namun, secara substansial, peristiwa itu tidak akan terjadi jika tidak ada aksi penjambretan. Hukum tidak boleh menutup mata terhadap sebab-akibat (kausalitas) dan kondisi psikologis korban yang sedang mempertahankan haknya, " ujar H. Subaidi, Jumat, 30 Januari 2026.
Menanggapi pemanggilan Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY oleh Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026), H. Subaidi menganggap hal tersebut sebagai langkah krusial untuk mencegah terjadinya preseden buruk di mana masyarakat menjadi takut untuk melawan kejahatan.

"Pemanggilan ini adalah sinyal kuat bahwa ada yang 'salah' dalam nalar penegakan hukum di tingkat lokal. Jika orang yang mencoba mempertahankan hartanya dan mengejar pelaku kriminal justru dipenjara, maka efektivitas hukum dalam memberikan perlindungan kepada warga negara patut dipertanyakan, " tambahnya.
Lebih lanjut, H. Subaidi mendorong agar kepolisian dan kejaksaan mengedepankan mekanisme Restorative Justice secara tuntas.
Ia menekankan bahwa hukum modern harus memberikan kemanfaatan, bukan sekadar menghukum.
"Permohonan maaf dari pihak kepolisian di hadapan DPR adalah langkah awal yang baik, namun harus diikuti dengan tindakan nyata berupa penghentian perkara demi hukum. Jangan sampai ego sektoral institusi mengalahkan akal sehat publik, " tegasnya.
Advokat H. Subaidi juga membeberkan beberapa analis hukum terkait kasus ini.
Pertama adalah unsur niat jahat (Mens Rea). Pengejar tidak memiliki niat membunuh, melainkan menghentikan pelaku kejahatan.
Kedua adalah asas kausalitas. Kematian pelaku jambret adalah risiko dari tindak kejahatan yang mereka mulai sendiri.
Ketiga adalah dampak sosial. Status tersangka bagi korban kejahatan dapat mematikan sifat kepedulian masyarakat terhadap aksi kriminal di ruang publik.
H. Subaidi berharap kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan reformasi struktural dalam pola pikir penyidik agar lebih humanis dan peka terhadap konteks peristiwa di lapangan.@Red.

Salsa