Dr. Didi Sungkono Dampingi Korban Mata Cacat Permanen Lapor ke Polda Jatim

    Dr. Didi Sungkono Dampingi Korban Mata Cacat Permanen Lapor ke Polda Jatim

    Surabaya – Korban bernama Alain Tandiwijaya (49) didampingi Advokat Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum dokter di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

    Laporan ini merupakan buntut dari dugaan malpraktik dan kelalaian medis yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen pada indra penglihatan (Phthisis Bulbi). Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Desember 2025.

    Peristiwa ini bermula pada Agustus 2020. Setelah menjalani operasi katarak yang sukses, korban "diyakinkan" oleh Dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., untuk segera menjalani operasi penyambungan saraf mata dengan alasan urgensi medis.

    "Korban diyakinkan bahwa operasi tersebut tanpa risiko dan pasti berhasil. Namun, faktanya pasca-operasi pada 25 Agustus 2020, korban justru mengalami pendarahan hebat, vertigo, hingga muntah-muntah. Bukannya sembuh, mata korban kini juling, meradang, dan divonis mengalami kerusakan bola mata permanen atau Phthisis Bulbi, " ungkap Didi Sungkono di Mapolda Jatim, Senin malam, 26 Desember 2025.

    Didi Sungkono menyebutkan bahwa pihak rumah sakit sempat berdalih kondisi tersebut disebabkan oleh penyakit autoimun. Namun, kecurigaan muncul ketika korban baru berhasil mendapatkan dokumen medis tertulis pada 4 Juni 2025.

    "Ini sangat janggal. Dalam dokumen medis tidak ditemukan diagnosis tertulis mengenai autoimun, dan korban tidak pernah menerima hasil laboratorium terkait itu. Ada pelanggaran serius terhadap hak atas informasi (Informed Consent). Risiko pahit tidak pernah dijelaskan di awal, " tegas Doktor Ilmu Hukum tersebut.

    Didi Sungkono menekankan bahwa tindakan oknum dokter dan pihak RS diduga kuat melanggar sejumlah instrumen hukum, di antaranya Pasal 360 & 361 KUHP: Terkait kealpaan yang menyebabkan luka berat (cacat permanen) dengan pemberatan pidana bagi tenaga profesi, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 193 & 440): Menegaskan tanggung jawab rumah sakit dan tenaga medis atas kerugian akibat kelalaian, dan UU Perlindungan Konsumen & UU Praktik Kedokteran: Terkait hak pasien atas informasi yang jujur dan transparan.

    "Kami tidak akan tinggal diam melihat hak masyarakat kecil terabaikan. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyembuhan, bukan tempat memberikan harapan palsu tanpa transparansi. Kami menuntut pertanggungjawaban penuh, baik secara pidana maupun perdata, " tutup Didi.

    Dengan diterbitkannya Laporan Polisi (LP) hari ini, Didi Sungkono mendesak penyidik Polda Jatim untuk segera memanggil saksi-saksi dan pihak terlapor guna memberikan keadilan bagi korban yang kini kehilangan fungsi penglihatannya seumur hidup.@Dedik.

    Salsa

    Salsa

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Ops Lilin Semeru Polda Jatim Cek...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Simpatik Perhutani Banyuwangi Barat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Kejari Tanjung Perak Terapkan WFH Mulai 17 April, PTPS dan Tilang Tetap Buka
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam

    Ikuti Kami