SURABAYA - Hari ini terasa begitu berat bagi enam orang yang namanya kini terukir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Pelabuhan Tanjung Perak. Keputusan tegas datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, yang setelah melalui proses panjang dan penuh pertimbangan, menetapkan mereka sebagai pelaku dalam skandal pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Darwis Burhansyah, menyampaikan dengan nada prihatin namun tegas bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat. Kamis, 27 November 2025, menjadi titik balik bagi keenam individu yang berasal dari PT APBS dan Pelindo. Mereka kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP dan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara, kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama-sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, " ujar Darwis Burhansyah saat konferensi pers di halaman Kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis (27/11/2025).
Sesaat setelah status tersangka disematkan, keenamnya langsung digiring menuju ruang tahanan. Dengan wajah yang tertunduk dan enggan berkomentar, mereka dikawal ketat oleh petugas Kejari Tanjung Perak Surabaya dan prajurit TNI. Langkah mereka yang cepat menuju dua mobil tahanan milik Pidsus Kejari Tanjung Perak seolah menjadi saksi bisu dari beban berat yang kini mereka pikul.
Inisial para tersangka pun terungkap, menambah daftar panjang nama-nama yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Terdapat AWB selaku Regional Head PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 (Oktober 2021-Februari 2024), HES selaku Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, dan EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3. Dari pihak PT APBS, tersangka meliputi F selaku Direktur Utama (2020-2024), MYC selaku Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik (2021-2024), serta DWS selaku Manager Operasi dan Teknik (2020-2024).
Darwis Burhansyah menekankan bahwa penahanan merupakan langkah krusial demi kelancaran penyidikan. "Guna kepentingan penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan para Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka para tersangka kami tahan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 November sampai 16 Desember 2025 di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim, " jelasnya. (PERS)

Updates.