Polrestabes Surabaya Amankan Dua Orang Terduga Pencuri Puluhan Lampu Kota Lama

    Polrestabes Surabaya Amankan Dua Orang Terduga Pencuri Puluhan Lampu Kota Lama

    SURABAYA – Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap. 

    Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak. 

    Mereka diduga menjadi dalang hilangnya puluhan lampu hias yang mempercantik kawasan wisata Kota Lama.

    Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Juni 2025. 

    Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.

    Menurutnya, hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui melalui rekaman CCTV. 

    Dalam video tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX berwarna putih saat menjalankan aksinya pada malam hari.

    “Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, ” jelas Kompol Rahmad Aji, Senin (17/11).

    Dua pelaku diketahui berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Hubungan keduanya adalah ayah dan anak yang tinggal satu rumah.

    Barang bukti yang turut diamankan penyidik adalah satu unit hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku mencuri lampu sembari mengenakan kaos putih.

    Kompol Rahmad Aji menyebut tujuan pelaku murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah.

    “Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah, ” tambahnya.

    Dari pendalaman sementara, polisi baru mendapati 15 unit lampu yang berhasil dijual oleh pelaku.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Polrestabes Surabaya Polda Jatim juga memastikan masih terus memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Lawu Ds Dukung Rangkaian Peringatan...

    Artikel Berikutnya

    Kecakapan Khusus Saka Wanabakti Dikawal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Kejari Tanjung Perak Terapkan WFH Mulai 17 April, PTPS dan Tilang Tetap Buka
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam

    Ikuti Kami