David Kurniawan Dilarang Pulang Pasca BAP Sebagai Saksi di Polrestabes Surabaya, Ada Apa?

    David Kurniawan Dilarang Pulang Pasca BAP Sebagai Saksi di Polrestabes Surabaya, Ada Apa?

    Surabaya – David Kurniawan, pemilik CV Paris Indo Lisensi asal Samarinda, menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya pada Minggu, 7 November 2025, terkait dugaan penipuan atau penggelapan pembelian ban senilai Rp 515 juta yang dilaporkan oleh Robby Cahyadi, Sales dari PT. Sumber Urip Sejati.

    David Kurniawan dijemput paksa oleh penyidik di Samarinda pada Sabtu, 6 November 2025, dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Namun, setelah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan status sebagai saksi, David tidak diizinkan pulang.

    Kuasa hukum David Kurniawan, Vena Naftalia, menyatakan kejanggalan atas keputusan penyidik yang melarang kliennya untuk kembali ke Samarinda.

    "Klien saya dijemput di Samarinda oleh polisi, dibawa ke Polrestabes Surabaya. Namun anehnya setelah di BAP, klien saya hingga saat ini tidak diperbolehkan pulang. "Kata penyidik, menunggu perintah pimpinan, dan akan dilakukan gelar perkara, " terang Vena Naftalia di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (7/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

    Vena mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mengingat status David Kurniawan saat ini masih sebagai saksi.

    "Klien saya saat di BAP masih berstatus sebagai saksi, tapi kenapa tidak boleh pulang, dan harus menunggu gelar perkara? Hal ini kami anggap janggal, " tegas Vena, menyoroti prosedur penahanan informal yang dinilai melanggar hak kliennya.

    Kasus dugaan penipuan ini menjerat David Kurniawan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 November 2025. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa terlapor sama sekali tidak mengetahui adanya transaksi yang menjadi objek laporan. Transaksi tersebut diduga terjadi antara karyawan (sales) PT. Sumber Urip Sejati (Robby, pelapor) dengan karyawan (sales) David bernama Feri yang kini telah meninggal dunia.

    David mengaku baru mengetahui masalah ini setelah Feri meninggal. Pelapor lantas menyampaikan kepada David bahwa Fery memiliki pesanan ban yang belum dibayar.

    David telah melakukan pengecekan di gudang, namun barang pesanan tersebut tidak ditemukan.

    Ia menyebutkan pesanan seharusnya dikonfirmasi langsung kepadanya, namun konfirmasi tidak dilakukan.

    Pengiriman ban dilakukan dalam tiga termin. Menurut Vena Naftalia, dua termin terbesar (50 dan 90 set) disebut diambil oleh anak dari Fery langsung di pabrik Samarinda.

    Vena Naftalia berharap penyidik dapat memperhatikan semua bukti yang ada, termasuk bukti chat dan fakta bahwa terlapor tidak mengetahui adanya transaksi, saat proses gelar perkara dilakukan.

    Pihak kuasa hukum berharap adanya transparansi dan proses hukum yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    "Suami saya tulangpunggung keluarga, kami tidak rela suami menanggung apa yang tidak dia lakukan, " ujar istri terlapor, berharap keadilan bisa didapat suaminya

    Media akan berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada penyidik Satuan Resmob Polrestabes Surabaya mengenai dasar tidak diizinkannya David Kurniawan untuk pulang pasca-pemeriksaan sebagai saksi.@Dedik. 

    Salsa

    Salsa

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Banyuwangi Barat Ajarkan Cara...

    Artikel Berikutnya

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Gencar Patroli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jelang Nataru Polda Jatim Bentuk Satgas Premanisme
    Kapolda Jatim Pimpin Apel Satgas Premanisme
    Polri Ungkap Dampak Besar Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar: 965 Warga Meninggal Dunia
    Polisi Bergerak Cepat Tangani Penemuan Mayat di Perairan Cupel–Pengambengan, Identitas Korban Berhasil Diungkap
    Administratur Lantik Pejabat Lingkup Perhutani KPH Probolinggo

    Ikuti Kami