Tuban – AKBP William Cornelis Tanasale resmi kehilangan jabatannya sebagai Kapolres Tuban. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menerbitkan Surat Perintah pencopotan (Sprin/2611/XII/KEP/2025) pada Senin, 8 Desember 2025, setelah diduga terlibat dalam praktik tidak terpuji.
Tuduhan serius meliputi menekan anggota untuk setoran uang dalam jumlah besar, dan memotong anggaran operasional Polres Tuban.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Selasa, 9 Desember 2025 menjelaskan bahwa Kapolres Tuban tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Propam terkait informasi yang diterima.
AKBP William diberhentikan sementara dan kini bertugas sebagai Pamen Polda Jatim. Jabatan Plt. Kapolres Tuban diisi oleh Kombes Pol Agung Setyo Nugroho.
Pemberhentian ini bersifat sementara sambil menunggu tuntasnya pemeriksaan Propam.
Polda Jatim menekankan bahwa pelayanan publik di Polres Tuban akan tetap berjalan normal di bawah Plt. Kapolres yang baru.
Langkah tegas ini menegaskan bahwa Polda Jatim tidak akan menoleransi setiap bentuk penyimpangan, terutama yang merusak kepercayaan publik dan merugikan internal anggota kepolisian.
Pemeriksaan masih berlangsung, dan Polda Jatim berkomitmen untuk mengumumkan hasil penyelidikan secara transparan.@Red.

Salsa