Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi 3kg ke 12kg

    Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi 3kg ke 12kg

    SURABAYA - Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, Pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 Wib.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menyampaikan pengungkapan itu berawal dari Polisi mengamankan dua pria yang berperan sebagai sopir dan kernet 9 LPG. 

    "Mereka kedapatan mengangkut 96 tabung LPG 12 kg warna pink berisi gas suntikan dari LPG 3 kg bersubsidi, tanpa dokumen resmi pengangkutan maupun surat jalan, " tutur Kombespol Luthfi, pada Kamis (11/12).

    Ia mengatakan keduanya menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max. Temuan tersebut menjadi pintu awal terbongkarnya jaringan aplosan LPG.

    "Setelah pemeriksaan awal, anggota turut mengamankan Dua pria lain, salah satunya pemilik gudang inisial A.B., yang berlokasi di Dusun Keongan, Jalan Bujeng, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, " ungkap Kombes Luthfi.

    Gudang itu kata Kombes Luthfu digunakan sebagai tempat penyuntikan gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 12 kg (Bright Gas).

    Di lokasi tersebut, ungkap Kombespol Luthfi, Polisi menemukan bahwa proses pemindahan gas dilakukan menggunakan teknik penyetaraan tekanan dengan selang khusus, sementara tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu untuk memaksimalkan pengisian.

    "Pelaku A.B., selaku pemilik usaha ilegal tersebut, mengawasi sejumlah pekerja yang bertugas memindahkan gas subsidi ke tabung 12 kg. Ia diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai agen LPG, " tandasnya.

    Kapolrestabes Surabaya menerangkan, LPG 3 kg subsidi didapatkan dengan membeli dari berbagai pangkalan di Pasuruan seharga Rp18.000 per tabung.

    Sedangkan tabung kosong LPG 12 kg diperoleh dari sejumlah penjual di Pasuruan, Malang, hingga Surabaya dengan harga Rp150.000–Rp280.000.

    Setiap tabung 12 kg pink diisi dengan setara empat tabung LPG 3 kg subsidi. 

    "Rata-rata pengiriman mencapai lebih dari 100 tabung per hari, dengan keuntungan bersih sekitar Rp20.000 per tabung, sehingga total pendapatan harian mencapai Rp2.000.000, " jelas Kapolrestabes.

    Dari pengakuan para pelaku mereka melakukan operasional penyuntikan LPG dan mendistribusikan barang ke wilayah Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.

    Tersangka mengangkut tabung 12 kg hasil suntikan dan memasarkannya di wilayah Surabaya kepada pembeli berinisial DT dengan harga Rp120.000 per tabung.

    Selain Empat tersangka, Polisi juga memburu Lima orang lain berinisial F, IL, IR, A, dan R, yang berperan sebagai tenaga penyuntik LPG.

    Dalam penggerebekan ini, Polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya, dua unit mobil Grand Max, 233 tabung LPG 12 kg (137 berisi, 96 kosong), 513 tabung LPG 3 kg (259 berisi, 254 kosong), 254 tabung LPG 3 kg kosong tambahan, selang penyuntikan, kulkas, panci, alat buka seal, timbangan dan satu unit HP.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)

    surabaya surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani dan Polda Jatim Gelar Psikotes...

    Artikel Berikutnya

    Polhut Perhutani Banyuwangi Barat Ikuti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi 3kg ke 12kg
    Korsabhara Baharkam Polri Konsisten Gelar "Jumat Berkah" untuk Warga Depok
    Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan Reserse
    Korem 084/Bhaskara Jaya Ikuti Ziarah Rombongan Peringati Hari Juang Kartika dan HUT Kodam V/Brawijaya
    Perhutani dan Polda Jatim Gelar Psikotes Persayaratan Pengpin Senpi dan Sosialisasi Penggunaan Senpi Non Organik TNI/Polri

    Ikuti Kami