Perhutani dan Polda Jatim Gelar Psikotes Persayaratan Pengpin Senpi dan Sosialisasi Penggunaan Senpi Non Organik TNI/Polri

    Perhutani dan Polda Jatim Gelar Psikotes Persayaratan Pengpin Senpi dan Sosialisasi Penggunaan Senpi Non Organik TNI/Polri

    Surabaya - Perhutani (11/12/2025) | Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Divre Jatim) bekerja sama dengan Polda Jatim menggelar tes psikologi persyaratan pengpin senjata api (senpi) dan sosialisasi penggunaan senpi non organik TNI/Polri,  yang berlangsung di Kantor Perhutani Divre Jatim di Surabaya, Kamis (11/12/2025).

    Tes Psikologi tersebut merupakan bagian dari proses permohonan izin penggunaan senpi bagi personel Polisi Kehutanan. Kerjasama ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelayakan mental, kompetensi, dan integritas petugas sebelum memperoleh izin penggunaan senpi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kepala Departemen PSDH dan Produksi Perhutani Divre Jatim, Joko Santoso, disela-sela kegiatan tersebut menegaskan bahwa proses perizinan Senpi merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam memastikan seluruh personel Polisi Kehutanan bekerja sesuai standar profesionalisme dan keamanan.

    Ia menyampaikan bahwa tes psikologi ini bukan hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjaga kualitas layanan perlindungan hutan yang dijalankan Perhutani.

    “Penggunaan senjata api bukanlah kewenangan yang diberikan secara otomatis. Ada standar etik, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang harus dipenuhi oleh setiap petugas. Melalui tes psikologi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh personel yang mengajukan izin benar-benar memiliki stabilitas emosi, kompetensi, dan integritas yang memadai, ” ujar Joko.

    Ia juga menambahkan bahwa kerja sama Perhutani dengan Dit Intelkam Polda Jatim merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat aspek keamanan kawasan hutan sekaligus memastikan setiap proses perizinan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan regulasi Polri.

    Sementara itu Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menerapkan mekanisme yang ketat dan terukur terhadap seluruh proses perizinan senjata api (Senpi) dan bahan peledak. Penegasan tersebut disampaikan oleh Ipda Yusuf Riddudin, Perwira Administrasi Senpi dan Handak (Pamin 1 Sendak) Dit Intelkam Polda Jatim.

    Dalam kesempatan tersebut, Yusuf menjelaskan bahwa seluruh permohonan izin Senpi wajib melalui verifikasi administratif yang mencakup pemeriksaan identitas pemohon, legalitas instansi atau badan usaha, surat keterangan yang dipersyaratkan, serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar penilaian kelayakan. Selain pemeriksaan administratif, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes psikologi, tes kesehatan fisik, uji kemampuan menembak, serta evaluasi rekam jejak sebagai bentuk penguatan aspek keamanan dan integritas pemegang izin.

    “Pemberian izin Senjata Api bukan merupakan hak, tetapi merupakan kewenangan yang diberikan negara setelah pemohon dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan kemampuan teknis, stabilitas mental, serta integritas personal. Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dan berlapis untuk memastikan penggunaan Senpi tetap berada pada koridor hukum dan keselamatan, ” tegas Yusuf.

    Ia menambahkan bahwa pemegang izin aktif juga diwajibkan mengikuti evaluasi berkala, termasuk psikotes ulang, pemeriksaan kesehatan, serta pengecekan kondisi fisik Senpi. Kewajiban tersebut merupakan mekanisme kontrol untuk memastikan bahwa pemegang izin tetap berada dalam kondisi yang layak dan dapat mempertanggungjawabkan kepemilikan serta penggunaan Senpi sesuai ketentuan.

    Lebih lanjut, Dit Intelkam Polda Jatim menjalankan pengawasan internal secara berkelanjutan melalui sistem monitoring penggunaan Senpi oleh instansi dan perusahaan, pemeriksaan rutin terhadap penyimpanan dan inventarisasi Senpi, serta penanganan cepat terhadap setiap indikasi penyimpangan. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan publik serta mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan.

    Dengan penerapan tata kelola administrasi yang ketat dan pemanfaatan sistem verifikasi berbasis teknologi, Polda Jawa Timur memastikan seluruh proses perizinan Senpi dan Handak berjalan sesuai dengan regulasi Polri, prinsip akuntabilitas, dan standar keamanan yang berlaku.

    “Polda Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan bahwa kepemilikan dan penggunaan Senpi berada pada pihak yang benar-benar layak dan bertanggung jawab. Prinsip utama dari perizinan ini adalah menjaga keamanan masyarakat dan mencegah risiko penyalahgunaan Senpi maupun bahan peledak, ” pungkas Yusuf.@Red. 

    Salsa

    Salsa

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Banyuwangi Barat Bagikan Paket...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perhutani Banyuwangi Barat Bagikan Paket Makanan Bergizi Kepada Masyarakat Sekitar
    Konservasi Hulu Gunung Wilis, Perhutani Lawu Ds Dukung Pemkab Madiun Gencarkan Penanaman 6 Ribu Pohon
    Peringati Hari Juang TNI AD Ke-80 dan HUT Kodam V/Brawijaya Ke-77, Babinsa Kodim 0811 Tuban Karya Bakti Bersama Masyarakat
    KPK Guncang Senayan, Ancaman Akan Ada Tersangka Baru Kasus Dana CSR BI-OJK
    Abdullah Rasyid: Bencana Sumatera, Kemanusiaan Di Atas Segala-galanya

    Ikuti Kami