Banyuwangi Barat – Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat melakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dalam rangka sinergitas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Pengelolaan Hutan Perhutani, kordinasi tersebut dilakukan langsung oleh Administratur KPH Banyuwangi Barat didampingi Kasi Perencanaan, Kasi Produksi dan Kasi Keuangan, Umum & IT diterima dengan baik oleh Kasi Datun Kejari Banyuwangi di kantor Kejaksaan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 68 Banyuwangi, pada Senin (26/01/2026).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Muklisin menjelaskan bahwa dalam pengelolaan hutan lestari (sustainable) yang dilakukan oleh Perhutani haruslah memberi manfaat paling utama adalah untuk lingkungan atau ekologi (planet) dimana dalam pelaksanaan pengelolaan hutan harus melibatkan masyarakat dan berfungsi sosial (people) yang pada akhirnya harus memberikan keuntungan (profit) sebesar besarnya untuk masyarakat dan perusahaan.
“Perhutani berdasarkan PP 72 tahun 2010 melanjutkan penugasan Pemerintah melakukan pengelolaan hutan hutan Negara, antara lain Tata hutan & penyusunan rencana pengelolaan hutan; Pemanfaatan hutan; Rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan Perlindungan hutan dan konservasi alam, ” ujar Muklisin.
“Dalam pelaksanaannya Perhutani melibatkan masyarakat melakukan pengelolaan hutan dibidang pemanfaatan hutan seperti kegiatan agroforestry, pemanfaatan lahan dibawah tegakan (PLDT) tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, ” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Arief Ramadhoni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan bertugas mewakili negara, pemerintah, atau instansi (BUMN/BUMD) sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) di dalam maupun luar pengadilan.
“Tugas utamanya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum untuk menyelamatkan kekayaan negara serta kepastian hukum, ” terang Kasi Datun.
“Untuk itu kami akan bantu Perhutani dibidang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kakmi, apalagi Perhutani Banyuwangi Barat telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bidang Datun dengan Kejari Banyuwangi, ” ujarnya.
“Tentunya dalam pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh masyarakat seperti kegiatan agroforestry terdapat kewajiban yang telah disepakati bersama yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama termasuk kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ” pungkasnya.@Red.

Salsa