Paparan Pemanfaatan Hutan Perhutani Banyuwangi Barat pada Kejaksaan Banyuwangi

    Paparan Pemanfaatan Hutan Perhutani Banyuwangi Barat pada Kejaksaan Banyuwangi

    Banyuwangi Barat – Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat memberikan penjelasan tentang pemanfaatan kawasan hutan melalui sebuah paparan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi di Kantor Kejaksaan Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, pada Senin (19/01/2026).

    Paparan pemanfaatan kawasan hutan tersebut dilakukan langsung oleh Administratur KPH Banyuwangi Barat yang didampingi oleh segenap Kepala Seksi (Kasi), Kasubsi Hukum, Kasubsi Agro dan Kasubsi Pengembangan Bisnis, disampaikan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Negara Kejaksaan Banyuwangi yang didampingi oleh Kasubsi Datun, Jaksa Fungsional dan Staf Datun.

    Administratur KPH Banyuwangi Barat, Muklisin dalam paparan tersebut menyampaikan bahwa dasar hukum pengelolaan hutan Perhutani sesuai dengan UU 41 tahun 1999 pada pasal 21 yaitu pengelolaan hutan dapat dilimpahkan kepada BUMN dimana sesuai dengan PP 72 tahun 2010 bahwa Perhutani adalah BUMN yang melanjutkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi. Dikuatkan lagi dengan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.73/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2021.

    “Pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; pemanfaatan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan perlindungan hutan dan konservasi alam, ” jelas Muklisin.

    “Untuk pemanfaatan hutan yang menjadi dasar adalah ketentuan dalam UU 41 tahun 1999 jo PP 23 tahun 2021, dilakukan melalui kegiatan: UsahaPemanfaatan Kawasan; Usaha Pemanfatan Jasa Lingkungan; Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, ” terangnya.

    “Ketentuan Permen LHK No.P.08 tahun 2021 dalam melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, sistem Silvikultur, keragaman jenis, pola pengelolaan dan pola tanam, pengembangan riset dan teknologi, penyediaan benih unggul, kelola sosial dan kelola lingkungan, ” tuturnya.

    “Perhutani dalam pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable) harus memberikan manfaat utama secara lingkungan atau ekologi (planet) dengan melibatkan masyarakat dan berfungsi sosial (people) yang pada akhirnya dapat memberikan keuntungan (profit) sebesar besarnya pada masyarakat dengan prinsi hutan lestari masyarakat sejahtera, ” pungkasnya.

    Arief Ramadhoni, selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam sambutannya menyampaikan bahwa paparan yang disampaikan oleh Administratur Perhutani Banyuwangi Barat cukup jelas dan lugas sesuai dengan ketentuan dan cukup memberikan pemahaman bagi pihaknya.

    “Semenjak Adm Muklisin ini bertugas di Banyuwangi langsung melakukan komunikasi dengan Kejaksaan dan kita langsung melakukan action dilapangan terkait dengan PNBP dan sharing baik melalui pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat disekitar hutan, ” kata Kasi Datun.

    “Jadi sudah terjalin sinergitas yang cukup baik antara Perhutani Banyuwangi Barat dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, semoga bisa ditingkatkan dengan baik dengan harapan hutan akan terus lestari dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, ” pungkasnya.@Red. 

    Salsa

    Salsa

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Hubungan Harmonis, Perhutani...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jatim Peringati Isra' Mi'raj Pertebal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Prof. Mia Amiati: Rose Ice Cream, Eskrim Viral yang Wajib Dicoba Saat Umroh di Madinah
    Polrestabes Surabaya Berbagi Alarm Motor Gratis Cegah Curanmor dari Hulu
    Perhutani Madura Bantu Ketersediaan Stok Darah Melalui Kegiatan Donor Darah yang Digelar PMI Pamekasan
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?

    Ikuti Kami