Banyuwangi Barat – Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat hadiri undangan Ketua DPRD Banyuwangi tentang Rapat Dengar Pendapat Umum yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Emy Wahyuni bertempat di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi Jalan Adi Sucipto Nomor 1 Banyuwangi, pada Rabu (26/11/2025).
Dilansir dari media Radar Blambangan, Kamis (27/11/2025) Ketua DPC GRIB JAYA Banyuwangi, Bang Yahya Umar, S.E., tampil sebagai penyampai aspirasi utama. Ia menegaskan bahwa kerusakan hutan lindung di Banyuwangi Barat bukan isu sepele, melainkan ancaman nyata terhadap masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Menurutnya, praktik penebangan liar berpotensi memicu bencana serius seperti banjir bandang, tanah longsor, hingga hilangnya sumber mata air.
Dalam kesempatan tersebut, GRIB JAYA kembali menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Mereka meminta pemerintah daerah, BPBD, kepolisian, dan Perhutani untuk memperkuat langkah penertiban serta mengusut para pelaku penebangan liar, termasuk oknum yang diduga membekingi praktik tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat itu Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Muklisin menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian dari GRIB JAYA DPC Banyuwangi terhadap kondisi lingkungan hidup yang ada di Banyuwangi Barat.
“Ini merupakan bentuk kepedulian GRIB JAYA yang akan menjadi atensi penting bagi kita dan akan segera ditindaklanjuti berdasarkan fakta yang ada, ” ujar Muklisin.
“Ketika kami mendapat informasi dari masyarakat tentang terjadinya perambahan hutan yang dimaksud, petugas kami langsung chek lapangan dan pada saat itu di lokasi kejadian tidak ditemukan pelaku perambahan hutan, ” katanya.
“Polhut kami langsung membuatkan Laporan Huruf A (Laporan Kejadian ) dan telah melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polsek Sempu sesuai dengan ketentuan yang berlaku” terangnya.
“Berdasarkan hal tersebut maka untuk dilapangan sudah pemasangan police line yang dilakukan Polsek Sempu dan Penyidik Reskrimnya telah melakukan pemeriksaan kepada Petugas Perhutani yaitu KRPH Sidomulyo untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor, ” tuturnya.
“Kami terus intens untuk melakukan kordinasi dengan Kepolisian Sektor Sempu untuk tindak lanjut kasus tersebut ini dibuktikan dengan terbitnya Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, dan secara tegas saya nyatakan kita tidak bisa mentolerir setiap kegiatan perambahan yang menyebabkan kerusakan hutan, ” ungkapnya.
Muklisin juga menyampaikan bahwa sebagai upaya pencegahan terjadinya perambahan hutan, jauh sebelum kejadian tersebut pihaknya sudah melakukan upaya-upaya pre-emtif dengan melakukan pembinaan dan sosialisasi dengan multistakeholders dan juga kegiatan pemasangan banner himbauan yang melarang melakukan kegiatan perambahan dan penebangan non prosedural di lokasi-lokasi strategis masuk ke hutan mulai awal melaksanakan tugas di KPH Banyuwangi Barat (awal tahun 2024).
Muklisin juga menjelaskan pasca kejadian sambil menunggu proses penyelidikan perkara yang dilakukan pihak Kepolisian, jajarannya terus melakukan reboisasi dengan menanan pohon jenis rimba campur dilokasi kejadian, dan melakukan sosialisasi-sosialisasi baik bidang keamanan, Kemitraan kepada segenap Kelompok yang berkepentingan di Wilayah KPH Banyuwangi Barat dalam memberikan Pemahaman Pengelolaan Sumber Daya Hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai penutupnya, Muklisin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi yang telah mengundang dan memfasilitasi RDP tersebut, semoga dengan banyaknya masyarakat yang peduli & berkolaborasi dalam kegiatan perlindungan hutan, maka cita-cita mulia untuk mewujudkan hutan lestari yang berfungsi dengan baik dari aspek ekologi, ekonomi dan sosial dapat terwujud secara proporsional.@Red.

Salsa