Banyuwangi Barat – Perum Perhutnai KPH Banyuwangi Barat mengikuti kegiatan tes psikologi persyaratan pemegang ijin (pengpin) senjata api (senpi) dan sosialisasi penggunaan senpi non organik TNI/Polri yang digelar oleh Perhutani Divre Jatim bekerja sama dengan Polda Jatim di Kantor Perhutani Divre Jatim di Surabaya Jalan Genteng Kali No.49, Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/12/2025).
Tes psikologi pemegang senpi adalah uji kelayakan mental dan kepribadian yang wajib diikuti personel Polri, TNI dan Polisi Kehutanan yang berhak memegang senjata api, untuk memastikan mereka stabil emosinya, bertanggung jawab, dan siap secara mental dalam penggunaan senpi, meliputi tes kestabilan emosi, kontrol diri, logika, dan potensi kekerasan, serta dilakukan secara rutin. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan senpi dan memastikan keamanan tugas, dengan jenis tes seperti tes koran, gambar, dan logika, seringkali menggunakan sistem CAT.
Kepala Departemen PSDH dan Produksi Perhutani Divre Jatim, Joko Santoso, disela-sela kegiatan tersebut menegaskan bahwa proses perizinan Senpi merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam memastikan seluruh personel Polisi Kehutanan bekerja sesuai standar profesionalisme dan keamanan.
Ia menyampaikan bahwa tes psikologi ini bukan hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjaga kualitas layanan perlindungan hutan yang dijalankan Perhutani.
“Penggunaan senjata api bukanlah kewenangan yang diberikan secara otomatis. Ada standar etik, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang harus dipenuhi oleh setiap petugas. Melalui tes psikologi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh personel yang mengajukan izin benar-benar memiliki stabilitas emosi, kompetensi, dan integritas yang memadai, ” ujar Joko.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama Perhutani dengan Dit Intelkam Polda Jatim merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat aspek keamanan kawasan hutan sekaligus memastikan setiap proses perizinan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan regulasi Polri.
Ipda Yusuf Riddudin, Perwira Administrasi Senpi dan Handak (Pamin 1 Sendak) Dit Intelkam Polda Jatim mengatakan Prosedur dan Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan berkala, tes ini bukan hanya untuk calon, tapi juga dilakukan secara rutin bagi yang sudah memegang senpi. Dan penguji dilaksanakan oleh psikolog dari Dinas Psikologi Polda Jatim.
“Prosesnya dimulai dari permohonan, tes tertulis psikologi, tes kesehatan fisik, hingga pemberian kartu izin senpi (berlaku terbatas), kami dari Dit Intelkam Polda Jawa Timur menerapkan mekanisme yang ketat dan terukur terhadap seluruh proses perizinan senjata api, ” ujar Ipda Yusuf
“Seluruh permohonan izin Senpi wajib melalui verifikasi administratif yang mencakup pemeriksaan identitas pemohon, legalitas instansi atau badan usaha, surat keterangan yang dipersyaratkan, serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar penilaian kelayakan. Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes psikologi, tes kesehatan fisik, uji kemampuan menembak, serta evaluasi rekam jejak sebagai bentuk penguatan aspek keamanan dan integritas pemegang izin, ” tuturnya.
Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Muklisin secara terpisah mengatakan Kegunaan senjata api di Perhutani hanya untuk penegakan hukum, perlindungan diri dan masyarakat, serta pengamanan hutan dan objek vital saat menghadapi ancaman serius, perlawanan dan sangat berbahaya, bukan untuk gaya-gayaan atau arogansi.
“Penggunaannya sangat diatur ketat oleh SOP dan hukum, hanya untuk petugas yang berwenang dan dalam kondisi tertentu yang membahayakan jiwa, seperti menghentikan kejahatan atau mengamankan wilayah, intinya adalah senjata api adalah alat darurat yang sangat terbatas penggunaannya untuk pengamanan hutan, fokus pada perlindungan dan penegakan hukum maksimal saat terjadi ancaman nyata, ” jelas Muklisin.@Red.

Salsa