Banyuwangi Barat – Perum Perhutani KPH Banyuwangi barat melakukan kegiatan yang diluar kebiasan dari Perhutani yang lain yaitu memberikan santunan kepada keluarga dari tersangka yang telah melakukan pelanggaran di bidang kehutanan yaitu merambah kawasan hutan di rumah Keluarga Sariyono dkk Dusun Bedengan, Desa Kluncing, Kecamatan Licin – Banyuwangi, pada Jum’at (12/12/2025).
Santunan yang diberikan Perhutani KPH Banyuwangi Barat didampingi oleh Pengacara dari LKBH Untag Banyuwangi dan LSM Gerak tersebut berupa 1 paket sembako dan dana kerohiman kepada masing masing 3 keluarga dan disambut dengan baik oleh para keluarga tersebut.
Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Muklisin mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk empati pihaknya atas kejadian yang menimpa Sariyono dan kawan kawan dan ini juga sebagai wujud kepedulian sosial kemanusiaan pada masyarakat disekitar hutan.
“Kejadian ini merupakan pelajaran bagi kita semua bahwa semua kegiatan dalam kawasan hutan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan pendampingan dari mas Shaleh dan bang Sulaiman Sabang mari kita bersama sama melakukan model pemanfaatan hutan yang ideal dimana kelestarian hutan harus tetap terjaga & kesejahteraan masyarakat terwujud.
Shaleh, SH., selaku pengacara menyambut baik kepedulian Perhutani ini dan berharap permasalahan ini dapat terselesaikan, pada prinsipnya pak adm ini siap tapi harus mendapatkan petunjuk dari pimpinan atas, bila diiyakan maka proses itu diselesaikan ditingkat di Kejaksaan dan kita tetap berusaha upayakan itu.
“Semoga proses ini lancar tidak ada kendala apapun dan kami dari pengacara berupaya itu menjadi prioritas dengan berkomunikasi dengan Direktur Pusat, ” kata Shaleh, SH.
Hadiono, Keluarga Sariyono mewakili keluarga menyampaikan terimakasih atas kepedulian Perhutani kepada keluarganya dengan memberikan santunan dan memohon kepada Perhutani program pengelolaan hutan tentang apa yang dilarang dan apa yang harus dilakukan.
“Masyarakat disekitar hutan disini siap untuk menaati ketentuan agar dalam pemanfaatan hutan tidak melanggar hukum, ” ujar Hadiono.@Red.

Salsa