Bondowoso - Perhutani (09/12/2025) - Perum Perhutani kembali memperkuat sinergi kelembagaan melalui penyerahan penghargaan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Divisi Regional (Kadivre) Perum Perhutani Jawa Timur yang didampingi Administratur KPH Bondowoso. Penghargaan dari Direktur Operasional Perum Perhutani ini menjadi bentuk pengakuan institusional atas kontribusi Kejaksaan Negeri dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga integritas ekosistem hutan di wilayah kerja KPH Bondowoso, pada Rabu (09/12/2025).
Perhutani menilai bahwa peran Kejaksaan Negeri Bondowoso sangat signifikan, terutama dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran yang berpotensi mengancam stabilitas tata ekologi (ecological stability) dan fungsi ekologis kawasan hutan negara. Termasuk di dalamnya kontribusi kejaksaan dalam penyelesaian kasus-kasus tenurial serta dukungan terhadap penertiban dan pengukuran lahan agroforestry, yang merupakan bagian penting untuk memastikan kepastian hukum dan tata kelola ruang di kawasan hutan.
Dukungan hukum yang diberikan kejaksaan turut memastikan terlaksananya prinsip sustainable forest management, yang mengedepankan keseimbangan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial dalam pengelolaan hutan negara.
Dalam sambutannya, Kadivre Perhutani Jawa Timur, Wawan Triwibowo, menyampaikan bahwa kolaborasi antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri merupakan implementasi pendekatan multi-stakeholder governance dalam konservasi sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum berbasis konservasi adalah instrumen krusial dalam menjaga fungsi hutan sebagai penyedia jasa lingkungan seperti penyimpanan karbon, pengaturan tata air, pelestarian keanekaragaman hayati, serta mitigasi perubahan iklim.
Administratur KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menambahkan bahwa dukungan aparat penegak hukum terbukti meningkatkan efektivitas perlindungan kawasan hutan, terutama pada zona dengan indeks kerawanan tinggi. Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara-perkara tenurial dan penataan ulang pengukuran lahan agroforestry yang melibatkan peran kejaksaan memberikan dasar kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam kelancaran pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
“Kami menghadapi dinamika lapangan yang kompleks, mulai dari tekanan sosial-ekonomi masyarakat sekitar hutan hingga potensi konflik kepentingan terhadap pemanfaatan lahan. Dengan dukungan kejaksaan, proses penegakan hukum menjadi lebih terstruktur dan berbasis scientific evidence dalam identifikasi kerusakan serta pembuktian perkara, ” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Perhutani. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum berdasarkan asas environmental jurisprudence dan perlindungan sumber daya alam.
Acara penyerahan penghargaan berlangsung di Pendopo Kabupaten Bondowoso, dan turut disaksikan oleh Bupati Bondowoso, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta para akademisi se-Kabupaten Bondowoso. Momentum ini menegaskan bahwa perlindungan hutan merupakan isu prioritas bersama dalam kerangka pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Melalui penghargaan ini, Perhutani berharap kolaborasi antarlembaga semakin memperkuat upaya konservasi, meningkatkan integritas penegakan hukum lingkungan, serta memastikan keberlanjutan fungsi ekosistem hutan bagi generasi mendatang.@Red.

Salsa