Perhutani Banyuwangi Barat Sebagai Pemateri Dalam Diskusi Publik

    Perhutani Banyuwangi Barat Sebagai Pemateri Dalam Diskusi Publik

    Banyuwangi Barat – Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat kembali menunjukan peranannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Banyuwangi tentang Pengelolaan Hutan Perhutani dalam Diskusi Publik “Alih Fungsi Lahan dan Masa Depan Kawasan Hutan Banyuwangi” yang diinisiasi oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Banyuwangi di aula rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyuwangi di Jalan K.H. Agus Salim No. 109 Banyuwangi, pada Sabtu (13/12/2025).

    Diskusi Publik yang digagas oleh GMNI Banyuwangi yang bekerjasama dengan Bakesbangpol Banyuwangi ini terbuka untuk umum dimana sebagai Pemateri adalah Administratur KPH Banyuwangi Barat, Muklisin dengan materi “Tantangan dan Dinamika Pengelolaan Hutan Dimasa Depan” sementara pemateri berikutnya adalah Kabid Pengawasan dan Pengendalian DLH Banyuwangi, Rudiyanto.

    Riyan Bachtiar selaku Ketua DPC GMNI Banyuwangi dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu Perhutani yang paling enak untuk diajak bicara adalah Perhutani Banyuwangi Barat, diskusi ini untuk bagaimana pemahaman kita bertambah lagi karena alih fungsi lahan di Banyuwangi menurutnya termasuk paling frontal.

    “Akibat alih fungsi lahan dengan penanaman tebu, saya dapat info bahwa Jawa Timur kekurangan lahan tebu 40.000 hektar, ini bagaimana solusinya dan bagaimana regulasinya, ” ujar Riyan.

    “Jangan sampai regulasi regulasi ini nanti tumpang tindih, lahan yang seharusnya dibuat untuk tanaman keras malah dibuat untuk tebu, karena tebu itu termasuk tanaman paling ekspansif, ” terangnya.

    “Kita saling berdiskusi, berdialog saling bertanya apa yang kemudian menjadi pemikiran karena ini menyangkut di kepentingan bersama alih fungsi lahan itu seperti apa nantinya sebagai rekomendasi dari acara ini, ” pungkasnya.

    Rudiyanto, Kabid Pengawasan dan Pengendalian DLH Banyuwangi dalam paparannya menjelaskan bahwa Kabupaten Banyuwangi ini wilayahnya memang 30% lebih adalah kawasan hutan, dari selatan ada TN Alas Purwo, hutan Perhutani, TN Meru Betiri, Gumitir sampai Gunung Raung hutan Perkebunan dan Perhutani, CA Merapi Ungup-ungup dibawahnya hutan Perhutani dan Perkebunan Lidjen ke Utara sampai TN Baluran.

    “Harus dipahami Kota Banyuwangi ini dikelilingi kawasan hutan yang luar biasa yang punya fungsi sebagai recharge area yang menjadi daerah tumbuhan air tanah yang kita semua tidak akan kekeringan kecuali Wongsorejo sebelah barat jalan untuk air tanah agak dalam tapi masih ada sumber air itupun tidak banyak, ” jelas Rudiyanto.

    “Tapi kalau disekitaran Kalibaru, Glenmore, Songgon, Licin, Glagah, Kalipuro terdapat 354 mata air dalam kawasan hutan, perkebunan. Ini fungsi dari hutan disamping hutan ini merupakan penyerap Co2 atau gas rumah kaca, ” terangnya.

    “Selain itu hutan juga sebagai pelindung daerah kelerengan yang lebih dari 8% itu yang harus dilindungi dengan tanaman tanaman hutan (pohon), permasalahan tentang fungsi hutan yang ada di Banyuwangi kita sudah paham antara lain untuk tambang, ” urainya.

    Rudiyanto juga mengatakan bahwa alih fungsi hutan untuk tambang ini tidak an sich karena status lokasi tersebut adalah masih kawasan hutan terdapat persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) sesuai dengan Permen LHK No. 7 tahun 2021.

    Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Muklisin dalam paparannya menyampaikan bahwa luas Provinsi Jatim adalah 4, 7 juta hektar dengan luas hutan 1, 36 juta hektar jadi hanya 28?lum mencapai 30%, luas hutan yang dikelola Perhutani 1, 1 juta hektar terdiri dari Hutan Lindung dan Produksi sementara hutan Konservasi dikelola taman Nasional, UPT Kementerian.

    “Luas Kabupaten Banyuwangi 578.000 ha, kawasan hutan 176.000 ha (30, 5%), untuk kelola Perhutani 116.000 ha dimana untuk Banyuwangi Barat seluas 42.707 ha didominasi Hutan Lindung seluas 27.456 ha. Kalau hutan di wilayah kami diatas sangat terjaga sehingga tidak akan kekurangan air, tapi kalau dibawah kami yaitu di Perkebunan ada alih komoditi dari tanaman keras menjadi tebu atau bawang itu menjadi ancaman run off air dan sedimentasi."

    “Tutupan hutan wilayah KPH Banyuwangi Barat sangat bagus dan kalaupun saat ini terdapat tanah kosong atau terbuka terdapat 140 ha dan itu adalah eks tebangan dan langsung ditanam dengan tanaman kehutanan menjadi tanaman baru, ” kata Muklisin.

    “Dasar pengelolaan hutan perhutani sesuai dengan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 21 dan pada pasal penjelasannya adalah Kegiatan Pengelolaan Dapat dilimpahkan kepada BUMN dan sesuai PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pada pasal 125 (1) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan Hutan kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan, dan Perhutani adalah BUMN bidang Kehutanan sesuai PP No.72 tahun 2010 Jo KepMen LHK Nomor: SK.73/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2021, ” jelasnya.

    “Pengelolaan hutan yang dilakukan Perhutani adalah berkelanjutan (sustainable forest management) dimana peran pentingnya adalah harus bermanfaat sebagai ekologi/lingkungan (planet) bermanfaat bagi masyarakat secara sosial (people) dan pada akhirnya dapat memberikan keuntungan sebesar besarnya pada masyarakat dan perusahaan (profit), ” tuturnya.

    “Dalam pelaksanaan pengelolaan hutan tersebut Perhutani telah menyusun Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) sesuai dengan Permen LHK Nomor P.8/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2021, sehingga sesuai dengan mekanisme tersebut tidak ada tanah tanah kosong ataupun alih fungsi lahan dalam kawasan hutan” ungkapnya.

    Muklisin juga menjelaskan bahwa dalam pengelolaan hutan Perhutani sesuai dengan Rencana Teknik Tahunan (RTT), yaitu rencana kerja pengelolaan hutan tahunan yang disusun oleh Perum Perhutani sebagai panduan operasional untuk kegiatan kehutanan, mencakup persemaian, penanaman, pemeliharaan, produksi, hingga pengelolaan sosial, dan menjadi acuan evaluasi Dinas Kehutanan untuk memastikan pengelolaan hutan lestari.

    “Jadi artinya dalam mengelola hutan Perhutani harus tunduk ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, yang menjadi tantangan dalam pengelolaan hutan adalah tidak seimbangnya laju perkembangan penduduk dengan luas kawasan hutan yang tetap bahkan berkurang sesuai dengan regulasi seperti penetapan Tora dan KHDPK, ” pungkasnya.@Red. 

    Salsa

    Salsa

    Artikel Sebelumnya

    Prof. Mia Amiati: Wujudkan Keseruan Lari...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Bencana Banjir, Perhutani Banyuwangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rayakan Natal Bersama Warga Terdampak Bencana, Polri Hadir di Dua Gereja HKBP Tapanuli Utara
    Kapolri Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Sinergisitas Stakeholder Kunci Pelayanan Nataru
    Kapolri Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Sinergisitas Stakeholder Kunci Pelayanan Nataru
    Peringati HMPI 2025, Perhutani Probolinggo Hadir Dalam Penanaman Bersama Gubernur Jatim di Buper Glagah Arum Lumajang
    31 Perusahaan Diselidiki Terkait Banjir Bandang Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Ikuti Kami